BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya. Baca Lebih Lanjut »

Pernah dengar seorang Muslim menolak untuk mengucapkan Selamat Hari Raya ke rekannya yang beragama lain (selain Islam)? Mungkin sering, atau mungkin juga belum pernah dengar. Yang jelas pernyataan sikap itu ada. Alasannya? Mungkin karena dengan mengucapkan Selamat Hari Raya berarti mengakui bahwa agama itu benar, dan itu mengarah kepada perbuatan yang kafir. Mungkin, silakan koreksi apabila salah. Mohon sertakan juga ayat yang menerangkan tentang hal ini.

Tapi andaikata itu benar – tidak boleh memberikan selamat kepada umat agama lainnya – lalu bagaimana dengan ucapan selamat di acara pernikahan? Bukankah setiap agama punya cara sendiri dan berbeda-beda dalam melangsungkan pernikahan dua orang mempelai? Kalau tidak boleh memberikan ucapan Selamat Hari Raya, dengan alasan bahwa itu memberikan pengakuan bahwa agama lain itu benar, berarti seharusnya tidak boleh hadir dan mengakui pernikahan agama lain juga dong, dengan alasan yang sama.

Lalu mengapa (Muslim yang menolak mengucapkan Selamat Hari Raya) tetap hadir – dan memberikan ucapan selamat – di acara pernikahan agama lain (selain Islam)?